CARA PERHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas
setiap penghasilan, yang diterima oleh wajib pajak. Indonesia menerapkan pajak
penghasilan dengan menggunakan dasar hukum UU No 7 Tahun 1983 Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No 36 Tahun 2008. Yang dimaksud objek
pajak adalah:
“Yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”
Pasal 4 UU No 36 Tahun 2008
Apabila kita telah memenuhi syarat subjektif dan objektif
PPh, maka kita wajib menghitung menyetor dan melaporkan Pajak penghasilan kita.
Bagaimana sih cara menghitung PPh?, Kali ini saya akan
menjabarkan bagaimana cara perhitungan PPh dengan tarif Pasal 17.
PPh menggunakan tarif yang bersifat progresif, artinya yaitu
tarifnya bertingkat sesuai lapisan pendapatan. Berikut tarif yang digunakan :
Sifat PPh
1.
PPh menganut sistem pajak subjektif.
2.
Lazimnya mendapatkan pengurangan PTKP sebesar Rp
54000000 ditambah PTKP tanggungan.
3.
Jika dalam perhitungan PPh subjek pajak adalah pegawai tetap, maka perlu
dikurangkan biaya jabatan sebesar 10 % dari gaji.
4.
Perhitungan PPh menggunakan metode perkiraan dan
nyata, sehingga harus dicari dalam setahun dan dikurangi
Berikut contoh penerapan PPh Pasal 21 :
Si Edo yang masih menjomblo merupakan seorang pekerja tetap
di PT Asyiap , setiap bulan ia mendapat gaji sebesar Rp11.000.000, Hitunglah PPh si Edo
yang terutang untuk setiap bulannya!!
Sekian artikel pada kali ini, selamat belajar.
0 Comments