PAJAK : CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN


CARA PERHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN



Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan, yang diterima oleh wajib pajak. Indonesia menerapkan pajak penghasilan dengan menggunakan dasar hukum UU No 7 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No 36 Tahun 2008. Yang dimaksud objek pajak adalah:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun” Pasal 4 UU No 36 Tahun 2008

Apabila kita telah memenuhi syarat subjektif dan objektif PPh, maka kita wajib menghitung menyetor dan melaporkan Pajak penghasilan kita.
Bagaimana sih cara menghitung PPh?, Kali ini saya akan menjabarkan bagaimana cara perhitungan PPh dengan tarif Pasal 17.
PPh menggunakan tarif yang bersifat progresif, artinya yaitu tarifnya bertingkat sesuai lapisan pendapatan. Berikut tarif yang digunakan :




Sifat PPh
1.      PPh menganut sistem pajak subjektif.
2.      Lazimnya mendapatkan pengurangan PTKP sebesar Rp 54000000 ditambah PTKP tanggungan.
3.      Jika dalam perhitungan PPh  subjek pajak adalah pegawai tetap, maka perlu dikurangkan biaya jabatan sebesar 10 % dari gaji.
4.      Perhitungan PPh menggunakan metode perkiraan dan nyata, sehingga harus dicari dalam setahun  dan dikurangi

Berikut contoh penerapan PPh Pasal 21 :
Si Edo yang masih menjomblo merupakan seorang pekerja tetap di PT Asyiap , setiap bulan ia mendapat gaji  sebesar Rp11.000.000, Hitunglah PPh si Edo yang terutang untuk setiap bulannya!!


Sekian artikel pada kali ini, selamat belajar.


Post a Comment

0 Comments