Definisi Wajib Pajak NE (Non Efektif), Syarat, Tutorial dan Formulir Pengajuan Permohonan Penon-efektifan NPWP

   Definisi Wajib Pajak NE (Non Efektif), Syarat, Tutorial dan Formulir Pengajuan Permohonan Penon-efektifan NPWP


    Wajib pajak Non-efektif adalah status wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik dalam hal kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan SPT tahunan.  Wajib pajak dapat mengajukan penon-efektifan NPWP dalam Hal :

·         Tidak memiliki penghasilan lagi

·         Wajib pajak memiliki penghasilan dibawah PTKP

·         Sudah meninggal dunia

·         Akan mengajukan penghapusan NPWP

·         Sudah pensiun

·         Badan usaha sudah tidak berjalan atau sudah dibubarkan

    Data perpajakan atas Wajib Pajak Non-efektif tetap berada dalam sistem perpajakan, namun atas data tersebut bersifat inactive. Wajib pajak dapat mengajukan penon-efektifan NPWP hanya ke Direktorat Jenderal Pajak, Berikut langkah-langkah dalam mengajukan penon-efektifan NPWP:

1.    Datang Ke KPP Pratama atau KP2KP terdaftar

2.    Menyampaikan formulir penon-efektifan NPWP, yang dapat didowload DISINI

3.    Tanda tangan di kedua lembar

·       Lembar kedua menggunakan Materai 10.000

·  Untuk penon-efektifan NPWP Badan, tanda tangan wajib dibubuhi cap atau stempel

4.    Melampirkan bukti pendukung, contohnya :

·   Surat Keputusan Pensiun bagi PNS,TNI, POLRI dan karyawan swasta yang telah pensiun atau purna dari kedinasan

·    Surat Keputusan Pemberhentian Kerja bagi karyawan swasta yang telah keluar atau diberhentikan dari pekerjaanya

·      Surat Keterangan tidak bekerja dari kantor Kepala Desa atau Kantor kelurahan setempat sesuai KTP, bagi yang belum bekerja atau sudah tidak bekerja kembali dalam waktu yang lama

·     Akta kematian, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

· Surat Keterangan tidak memiliki usaha atau Surat Keterangan yang menyatakan jika usahanya sedang tidak berjalan dari kantor Kepala Desa atau Kantor kelurahan setempat sesuai KTP, bagi usahawan yang usahanya sedang tidak berjalan

·   Surat Keterangan yang menyatakan kegiatan operasional dan usaha dari perusahaan nya sedang tidak berjalan atau sudah tutup permanen, bagi Badan (CV, PT, koperasi, Yayasan dan sebagainya) yang kegiatan operasional dan usahanya sedang tidak berjalan

·   Akta pembubaran dari notaris, bagi Badan (CV, PT, Yayasan, koperasi dan sebagainya) yang sudah dibubarkan secara permanen

5.  Selain mengajukan permohonan penon-efektifan, berikut syarat agar permohonan dapat disetujui :

·         Melunasi semua utang pajak yang masih ada

·         Laporan tahunan, minimal 1 tahun terakhir

    Setelah berkas permohonan lengkap dan diserahkan ke petugas, Wajib pajak mendapatkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang merupakan bukti bahwa surat permohonan telah diterima oleh petugas. Permohonan penon-efektifan diproses paling lambat 30 hari sejak permohonan tercatat dalam BPS. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelilitan atas permohonan yang diajukan, dan atas permohonan tersebut berhak untuk ditolak ataupun diterima.  Setelah selesai di proses, wajib pajak akan menerima Surat Keputusan yang akan dikirim ke alamat yang tertera di NPWP. Surat Keputusan dapat berupa:

a.    surat keputusan diterimanya penon-efektifan

b.    surat keputusan ditolaknya penon-efektifan

Dalam hal permohonan penon-efektifan ditolak, berikut beberapa penyebab yang sering ditemui

·         Masih terdapat utang pajak

·         Belum laporan tahunan, 1 tahun terakhir

·         Setelah dilakukan penelitian ternyata masih memiliki Penghasilan atau Usaha

·         Dan sebagainya

    Dalam hal Wajib pajak Non-efektif ingin untuk melakukan kewajibannya kembali atau terdapat syarat administrasi yang mengharuskan Wajib Pajak membutuhkan NPWP-nya aktif, wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP yang telah di non-efektifkan. Setalah NPWP yang tadinya Non-efektif menjadi aktif, maka kewajiban Wajib Pajak tersebut muncul kembali.


Post a Comment

0 Comments