Definisi Wajib Pajak NE (Non Efektif), Syarat, Tutorial dan Formulir Pengajuan Permohonan Penon-efektifan NPWP
Wajib pajak Non-efektif adalah status wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik dalam hal kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan SPT tahunan. Wajib pajak dapat mengajukan penon-efektifan NPWP dalam Hal :
·
Tidak
memiliki penghasilan lagi
·
Wajib
pajak memiliki penghasilan dibawah PTKP
·
Sudah
meninggal dunia
·
Akan
mengajukan penghapusan NPWP
·
Sudah
pensiun
·
Badan
usaha sudah tidak berjalan atau sudah dibubarkan
Data
perpajakan atas Wajib Pajak Non-efektif tetap berada dalam sistem perpajakan,
namun atas data tersebut bersifat inactive.
Wajib pajak dapat mengajukan penon-efektifan NPWP hanya ke Direktorat
Jenderal Pajak, Berikut langkah-langkah
dalam mengajukan penon-efektifan NPWP:
1. Datang Ke KPP Pratama atau KP2KP
terdaftar
2. Menyampaikan formulir penon-efektifan
NPWP, yang dapat didowload DISINI
3. Tanda tangan di kedua lembar
· Lembar
kedua menggunakan Materai 10.000
· Untuk
penon-efektifan NPWP Badan, tanda tangan wajib dibubuhi cap atau stempel
4. Melampirkan bukti pendukung, contohnya
:
· Surat Keputusan Pensiun bagi PNS,TNI, POLRI dan karyawan swasta
yang telah pensiun atau purna dari kedinasan
· Surat Keputusan Pemberhentian Kerja bagi karyawan swasta yang telah
keluar atau diberhentikan dari pekerjaanya
· Surat Keterangan tidak bekerja dari kantor Kepala Desa atau Kantor
kelurahan setempat sesuai KTP, bagi yang belum bekerja atau sudah tidak bekerja
kembali dalam waktu yang lama
· Akta kematian, bagi wajib pajak orang pribadi yang
telah meninggal dunia
· Surat Keterangan tidak memiliki usaha
atau Surat Keterangan yang menyatakan jika usahanya sedang tidak berjalan dari kantor Kepala Desa atau Kantor
kelurahan setempat sesuai KTP, bagi usahawan yang usahanya sedang tidak
berjalan
· Surat Keterangan yang menyatakan
kegiatan operasional dan usaha dari perusahaan nya sedang tidak berjalan atau
sudah tutup permanen,
bagi Badan (CV, PT, koperasi, Yayasan dan sebagainya) yang kegiatan operasional
dan usahanya sedang tidak berjalan
· Akta pembubaran dari notaris, bagi Badan (CV, PT, Yayasan,
koperasi dan sebagainya) yang sudah dibubarkan secara permanen
5. Selain mengajukan permohonan
penon-efektifan, berikut syarat agar permohonan dapat disetujui :
·
Melunasi
semua utang pajak yang masih ada
·
Laporan
tahunan, minimal 1 tahun terakhir
Setelah
berkas permohonan lengkap dan diserahkan ke petugas, Wajib pajak mendapatkan
BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang merupakan bukti bahwa surat permohonan telah
diterima oleh petugas. Permohonan penon-efektifan diproses paling lambat 30
hari sejak permohonan tercatat dalam BPS. Direktorat Jenderal Pajak akan
melakukan penelilitan atas permohonan yang diajukan, dan atas permohonan
tersebut berhak untuk ditolak ataupun diterima. Setelah selesai di proses, wajib pajak akan
menerima Surat Keputusan yang akan dikirim ke alamat yang tertera di NPWP. Surat
Keputusan dapat berupa:
a. surat keputusan diterimanya penon-efektifan
b. surat keputusan ditolaknya penon-efektifan
Dalam
hal permohonan penon-efektifan ditolak, berikut beberapa penyebab yang sering ditemui
·
Masih
terdapat utang pajak
·
Belum
laporan tahunan, 1 tahun terakhir
·
Setelah
dilakukan penelitian ternyata masih memiliki Penghasilan atau Usaha
·
Dan
sebagainya
Dalam
hal Wajib pajak Non-efektif ingin untuk melakukan kewajibannya kembali atau terdapat
syarat administrasi yang mengharuskan Wajib Pajak membutuhkan NPWP-nya aktif, wajib
pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP yang telah di non-efektifkan. Setalah
NPWP yang tadinya Non-efektif menjadi aktif, maka kewajiban Wajib Pajak
tersebut muncul kembali.
0 Comments