Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online, berikut Tiga Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Yang Non-Efektif (NE)

Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online, berikut Tiga Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Yang Non-Efektif (NE)


    Status wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak non efektif dan aktif. Sebelumnya kita telah membahas tentang wajib pajak non-efektif, yang dapat diliat DISINI . Wajib pajak dengan status aktif adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, berupa kewajiban pelaporan dan kewajiban pembayaran. Dalam hal NPWP yang statusnya sudah dinon-efektif, dapat diaktifkan kembali. Ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, berikut 3 cara-nya?

A.      Dengan cara Mengirim permohonan melalui POS atau Jasa pengiriman

1.       Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

2.       Berkas yang harus dilampirkan :

a.       Untuk wajib orang pribadi :

·         Fotokopi KTP 1 Lembar

b.      Untuk wajib pajak Badan :

·         Fotokopi akta pendirian dari notaris 1 Rangkap

·         Fotokopi KTP semua pengurus, masing-masing 1 Lembar

·         Fotokopi NPWP Semua Pengurus, Masing-masing 1 Lembar

3.   Mengirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke alamat KPP pratama tempat terdaftar. 

4.   Setelah surat permohonan sampai, permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat Keputusan ke alamat wajib pajak.

 

B.      Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama

1.       Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama tempat terdaftar

2.       Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

3.       Berkas yang harus dilampirkan :

a.       Untuk wajib orang pribadi :

·         Fotokopi KTP 1 Lembar

b.      Untuk wajib pajak Badan :

·         Fotokopi akta pendirian dari notaris 1 Rangkap

·         Fotokopi KTP semua pengurus, masing-masing 1 Lembar

·         Fotokopi NPWP Semua Pengurus, Masing-masing 1 Lembar

4.   Menyerahkan Formulir yang sudah diisi secara lengkap beserta lampiran ke loket untuk diproses

5.       Setelah berkas permohonan disetuji dan selesai di proses, wajib pajak akan mendapatkan 

 

C.      Dengan cara lapor SPT tahunan
Wajib pajak yang statusnya Non efektif dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya tanpa mengajukan surat permohonan dan tanpa datang ke KPP Pratama. Wajib pajak dapat mengaktifkannya sendiri dengan cara melakukan laporan SPT tahunan, minimal 1 tahun terakhir. Laporan SPT tahunan dapat diakses secara online melalui E-filling. Berikut langkah mengaktifkan NPWP dengan cara lapor SPT tahunan :

1.     Wajib pajak lapor SPT tahunan baik melalui online ataupun manual, minimal SPT tahunan 1 tahun terakhir

2.    Setelah lapor SPT tahunan, selanjutnya cek BPS atau BPE yang menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah laporan SPT Tahunan

3.  Setelah Lapor SPT Tahunan, NPWP wajib pajak yang tadinya non-efektif otomatis akan menjadi aktif

    Mengaktifkan kembali NPWP yang sudah non efektif ternyata sangat mudah ya, apalagi ada cara yang tidak memerlukan untuk mengajukan permohonan dan datang langsung ke KPP Pratama. Jika ada pertanyaan, silahkan isi kolom komentar ya...

Post a Comment

0 Comments