Kenapa Data di NPWP Badan atau Perusahaan Wajib Diperbaharui? Simak Dua Cara Merubah dan Membarui Data NPWP Badan atau Perusahaan

Dua Cara Perubahan Data NPWP Badan

 

    Saat melakukan pendaftaran NPWP Badan, kita mengisi atau menginput data perusahaan yang berupa alamat, Kode KLU, dan lain sebagainya. Sering kita temui kesalahan dalam menginput data,  baik karena ketidak telitian ataupun karena alasan lain. Ternyata kita dapat mengubah data yang salah kita input tersebut. Selain memperbaiki kesalahan penginputan, kita dapat melakukan pembaharuan NPWP jika terdapat data yang berubah.

    Data KLU perusahaan sering mengalami perubahan, misal saat melakukan pendaftaran NPWP kita mengisi data KLU pedagang eceran, namun seiring berjalannya waktu KLU perusahaan kita berubah menjadi pedagang besar. Sehingga atas perubahan KLU tersebut, wajib dilakukan perubahan data didalam NPWP, karena perubahan data KLU akan sangat berpengaruh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pembayaran. Karena data diri yang ada dalam NPWP sangat berpengaruh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga setiap data yang berubah wajib untuk dilakukan perubahan secepatnya. Berikut dua langkah dalam melakukan perubahan data NPWP badan:

A.      Dengan cara Mengirim permohonan melalui POS atau Jasa pengiriman

1.       Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

2.       Berkas yang harus dilampirkan :

·         Fotokopi akta perubahan dari notaris

·         Fotokopi ktp semua pengurus

·         Fotokopi NPWP semua pengurus

·         Atau lampiran lain yang diperlukan

3.  Mengirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke alamat KPP pratama tempat terdaftar.

4.   Setelah surat permohonan sampai, permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah di BPS. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat wajib pajak. Dalam hal informasi yang ada di kartu NPWP berubah, maka KPP pratama akan memperbaharui kartu NPWP dan mencetak yang baru.

 

B.      Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama

1.       Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama tempat terdaftar

2.       Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

3.       Berkas yang harus dilampirkan :

·         Fotokopi akta perubahan dari notaris

·         Fotokopi ktp semua pengurus

·         Fotokopi NPWP semua pengurus

·         Atau lampiran lain yang diperlukan

4.   Menyerahkan Formulir yang sudah diisi secara lengkap beserta lampiran ke loket untuk diproses

     Perubahan data NPWP ternyata sangat mudah ya. Data yang berada didalam NPWP sangat mempengaruhi kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga setiap data yang berubah wajib untuk dilakukan perubahan secepatnya.  Jika ada pertanyaan, silahkan isi kolom komentar ya...


Post a Comment

0 Comments