Langkah dan Cara Pemindahan Wajib Pajak
KPP tempat terdaftar merupakan Tempat kedudukan wajib pajak. Biasanya tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang terdaftar didata kependudukan atau KTP. Tempat kedudukan juga dapat disesuaikan alamat domisili terbaru, meskipun alamat domisili berbeda dengan alamat yang ada di KTP. Tahukah anda bahwa KPP pratama tempat terdaftar sangat berpengaruh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa permohonan hanya dapat dilayani di KPP Pratama tempat terdaftar. Nah, akan sedikit menyulitkan dalam pengajuan permohonan apabila wajib pajak yang sudah pindah domisili namun belum melakukan pemindahan npwp.
Sebagai
contoh: Alamat KTP Mei saat melakukan
pendaftaran NPWP adalah di kabupaten purworejo, sehingga KPP pratama
administrasinya berada di KPP Pratama purworejo. Seiring berjalannya waktu
ternyata Mei pindah domisili ke Kota Palu, dia sudah membarui alamat di KTP-nya
tetapi belum melakukan pemindahan alamat di NPWP. Suatu saat Mei ingin
mengajukan beberapa permohonan perpajakan, maka Mei tetap harus mengajukan ke
KPP Pratama purworejo.
Oleh
karenanya kita harus taat administrasi, berikut dua langkah dalam mengajukan
pemindahan NPWP
A.
Dengan
cara Mengirim permohonan melalui POS atau Jasa pengiriman
1. Mengisi
formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI
2.
Berkas
yang harus dilampirkan :
·
Fotokopi KTP
·
Surat domisili, dalam hal alamat KTP berbeda dengan
domisili
3.
Mengirim
formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke alamat KPP pratama tempat terdaftar.
4.
Setelah
surat permohonan sampai, permohonan akan diproses paling lambat Lima hari kerja
setelah di BPS. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP
Pratama akan mengirim surat pindah ke alamat wajib pajak.
B.
Dengan
cara Datang langsung ke KPP Pratama
1.
Wajib
Pajak datang langsung ke KPP Pratama
tempat terdaftar
2. Mengisi
formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI
3.
Berkas
yang harus dilampirkan :
·
Fotokopi KTP
·
Surat domisili, dalam hal alamat KTP berbeda dengan
domisili
4.
Menyerahkan
Formulir yang sudah diisi secara lengkap beserta lampiran ke loket untuk
diproses
5.
Permohonan
akan diproses paling lambat Lima hari kerja setelah di BPS. Setelah permohonan
disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat pindah ke
alamat wajib pajak.
Pemindahan
NPWP ternyata sangat mudah ya. KPP Pratama tempat terdaftar sangat mempengaruhi
kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jika ada pertanyaan, silahkan isi
kolom komentar ya...
0 Comments