Apakah Proses Pemindahan Wajib Pajak Ke KPP Pratama Lain Susah? Simak Langkah dan Tutorial Pemindahan Wajib Pajak

Langkah dan Cara Pemindahan Wajib Pajak



    KPP tempat terdaftar merupakan Tempat kedudukan wajib pajak. Biasanya tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan alamat yang terdaftar didata kependudukan atau KTP. Tempat kedudukan juga dapat disesuaikan alamat domisili terbaru, meskipun alamat domisili berbeda dengan alamat yang ada di KTP. Tahukah anda bahwa KPP pratama tempat terdaftar sangat berpengaruh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa permohonan hanya dapat dilayani di KPP Pratama tempat terdaftar. Nah, akan sedikit menyulitkan dalam pengajuan permohonan  apabila wajib pajak yang sudah pindah domisili namun belum melakukan pemindahan npwp.

Sebagai contoh:  Alamat KTP Mei saat melakukan pendaftaran NPWP adalah di kabupaten purworejo, sehingga KPP pratama administrasinya berada di KPP Pratama purworejo. Seiring berjalannya waktu ternyata Mei pindah domisili ke Kota Palu, dia sudah membarui alamat di KTP-nya tetapi belum melakukan pemindahan alamat di NPWP. Suatu saat Mei ingin mengajukan beberapa permohonan perpajakan, maka Mei tetap harus mengajukan ke KPP Pratama purworejo.

Oleh karenanya kita harus taat administrasi, berikut dua langkah dalam mengajukan pemindahan NPWP

A.    Dengan cara Mengirim permohonan melalui POS atau Jasa pengiriman

1.  Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

2.    Berkas yang harus dilampirkan :

·         Fotokopi KTP

·         Surat domisili, dalam hal alamat KTP berbeda dengan domisili

3.    Mengirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke alamat KPP pratama tempat terdaftar.

4.    Setelah surat permohonan sampai, permohonan akan diproses paling lambat Lima hari kerja setelah di BPS. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat pindah ke alamat wajib pajak.

 

B.    Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama

1.    Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama tempat terdaftar

2. Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI

3.    Berkas yang harus dilampirkan :

·         Fotokopi KTP

·         Surat domisili, dalam hal alamat KTP berbeda dengan domisili

4.    Menyerahkan Formulir yang sudah diisi secara lengkap beserta lampiran ke loket untuk diproses

5.    Permohonan akan diproses paling lambat Lima hari kerja setelah di BPS. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat pindah ke alamat wajib pajak.

    Pemindahan NPWP ternyata sangat mudah ya. KPP Pratama tempat terdaftar sangat mempengaruhi kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jika ada pertanyaan, silahkan isi kolom komentar ya...

Post a Comment

0 Comments