Dua Cara Perubahan Data NPWP
Orang Pribadi
Data pekerjaan sering mengalami perubahan, misal saat melakukan pendaftaran NPWP kita mengisi data pekerjaan sebagai pegawai swasta, namun seiring berjalannya waktu pekerjaan kita berubah menjadi usahawan. Sehingga atas perubahan pekerjaan tersebut, wajib dilakukan perubahan data di dalam NPWP, karena perubahan data pekerjaan akan sangat berpengaruh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pembayaran. Tarif dan metode pembayaran pajak berbeda-beda disetiap jenis pekerjaan. Metode pembayaran pajak pegawai swasta adalah dengan cara dipotong dari gaji oleh bendahara kantor, sedangkan metode pembayaran pajak usahawan adalah dengan cara menyetorkan langsung. Tarif pajak untuk pegawai swasta adalah menggunakan tarif progresif sedangkah tarif pajak usahawan yang tergolong UMKM adalah 0,5% dari omset. Karena data diri yang ada dalam NPWP sangat berpengaruh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga setiap data yang berubah wajib untuk dilakukan perubahan secepatnya. Berikut dua langkah dalam melakukan perubahan data NPWP orang pribadi :
A. Dengan cara Mengirim permohonan melalui POS atau Jasa pengiriman
1. Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI
2. Berkas yang harus dilampirkan :
·
Fotokopi
KTP
· Surat keterangan usaha dari desa, jika kegiatan usaha berubah
· Fotokopi SK PNS/TNI/POLRI, jika pekerjaan berubah menjadi PNS/TNI/POLRI
· Fotokopi Surat Keterangan bekerja dari perusahaan, jika pekerjaan berubah menjadi pegawai swasta
3. Mengirim
formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke alamat KPP pratama tempat terdaftar.
4. Setelah surat permohonan sampai, permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah di BPS. Setelah permohonan disetujui dan seluruh proses selesai, KPP Pratama akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat wajib pajak. Dalam hal informasi yang ada di kartu NPWP berubah, maka KPP pratama akan memperbaharui kartu NPWP dan mencetak yang baru.
B. Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama
1. Wajib
Pajak datang langsung ke KPP Pratama
tempat terdaftar
2. Mengisi formulir secara lengkap, benar dan jelas, formulir dapat di download DISINI
3. Berkas yang harus dilampirkan :
·
Fotokopi
KTP
· Surat keterangan usaha dari desa, jika kegiatan usaha berubah
· Fotokopi SK PNS/TNI/POLRI, jika pekerjaan berubah menjadi PNS/TNI/POLRI
· Fotokopi Surat Keterangan bekerja dari perusahaan, jika pekerjaan berubah menjadi pegawai swasta
4. Menyerahkan Formulir yang sudah diisi secara lengkap beserta lampiran ke loket untuk diproses
5. Setelah berkas permohonan disetujui dan selesai di proses, wajib pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan. Dalam hal informasi yang ada di kartu NPWP berubah, maka KPP pratama akan memperbaharui kartu NPWP dan mencetak yang baru.
Perubahan data NPWP ternyata sangat mudah ya. Data yang berada didalam NPWP sangat mempengaruhi kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga setiap data yang berubah wajib untuk dilakukan perubahan secepatnya. Jika ada pertanyaan, silahkan isi kolom komentar ya...
0 Comments