MEMORIE
VAN TOELICHTING
Di dalam KUHP
tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus
intent opzet. Tetapi Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengartikan
kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui. Kesengajaan harus memiliki
ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang
menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan bahwa perbuatan itu melanggar
hukum. Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) tahun
1809 dijelaskan pengertian dari kesengajaan yaitu, kemauan untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh
undang-undang.
Dalam
Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel
Wetboek tahun 1881
(kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tahun 1951), dimuat antara
lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan
suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald
misdrijf).
Petunjuk
untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie
van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya
pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan
diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai
: “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang
yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi
tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja
berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan
perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui
atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul
daripadanya.
0 Comments