ANALISIS KODE ETIK DJP YANG PERLU DISEMPURNAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1/PM.3/2007
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Setiap Pegawai dilarang :
1.
Bersikap
diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2.
Menjadi
anggota atau simpatisan aktif partai politik;
3.
Menyalahgunakan
kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
4.
Menyalahgunakan
fasilitas kantor;
5.
Menerima
segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari
Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang
menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau
pekerjaannya;
6.
Menyalahgunakan
data dan atau informasi perpajakan;
7. Melakukan
perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau
perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Melakukan
perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat
merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai instansi Direktorat Jendral
Pajak sangat rentan akan melakukan tindakan-tindakan negatif seperti korupsi
karena DJP merupakan penghimpun pajak dari masyarakat yang jumlahnya sangat
banyak sehingga diperlukan peraturan kode etik yang sangat tegas.
Namun diperaturan tersebut saya
menggaris bawahi statemen di point nomor 5. Menurut saya point tersebut sedikit
rancu dan tidak spesifik , karena tidak mencantumkan penjelasan dan penjabaran
lebih lanjut mengenai makna kata “pemberian” yang dimaksud. Mengingat bahwa
sebagai manusia yang memiliki hakekat mahkluk sosial, kita tidak dapat hidup
sendiri dan tidak membutuhkan pemberian orang lain, karena tidak semua
pemberian akan jatuh dalam tindakan negatif seperti contoh pegawai A memberikan
pulpen kepada pegawai B karena lupa membawa pulpen, apakah hal tersebut juga
merupakan tindakan negatif yang dimaksud oleh point ini. Oleh karena itu
mungkin point ini harus ditinjau lagi dan ddiperjelas apa saja yang dimaksud “pemberian”
didalam konteks ini. Namun secara garis besar, point ini dapat mencegah
dampak-dampak negatif yang dikhawatirkan sehingga menimbulkan dampak baik
ditubuh DJP, oleh karena itu mungkin point ini harus disempurnakan lagi.
0 Comments