Opini : ANALISIS KODE ETIK DJP YANG PERLU DISEMPURNAKAN



ANALISIS KODE ETIK DJP YANG PERLU DISEMPURNAKAN




PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PM.3/2007
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Setiap Pegawai dilarang :
1.            Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2.            Menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
3.            Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
4.            Menyalahgunakan fasilitas kantor;
5.            Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
6.            Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
7.      Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
8.            Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai instansi Direktorat Jendral Pajak sangat rentan akan melakukan tindakan-tindakan negatif seperti korupsi karena DJP merupakan penghimpun pajak dari masyarakat yang jumlahnya sangat banyak sehingga diperlukan peraturan kode etik yang sangat tegas.
Namun diperaturan tersebut saya menggaris bawahi statemen di point nomor 5. Menurut saya point tersebut sedikit rancu dan tidak spesifik , karena tidak mencantumkan penjelasan dan penjabaran lebih lanjut mengenai makna kata “pemberian” yang dimaksud. Mengingat bahwa sebagai manusia yang memiliki hakekat mahkluk sosial, kita tidak dapat hidup sendiri dan tidak membutuhkan pemberian orang lain, karena tidak semua pemberian akan jatuh dalam tindakan negatif seperti contoh pegawai A memberikan pulpen kepada pegawai B karena lupa membawa pulpen, apakah hal tersebut juga merupakan tindakan negatif yang dimaksud oleh point ini. Oleh karena itu mungkin point ini harus ditinjau lagi dan ddiperjelas apa saja yang dimaksud “pemberian” didalam konteks ini. Namun secara garis besar, point ini dapat mencegah dampak-dampak negatif yang dikhawatirkan sehingga menimbulkan dampak baik ditubuh DJP, oleh karena itu mungkin point ini harus disempurnakan lagi.

Post a Comment

0 Comments