ESAI LOMBA : Sekolahku Sebagai Pahlawanku Saat Bencana

SEKOLAHKU SEBAGAI PAHLAWANKU 
SAAT BENCANA


Menurut kbbi bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan dan bahaya, sedangkan menurut Undang-undang Nomor  24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Menurut definisi tersebut, terdapat 3 faktor penyebab utama bencana  yaitu faktor alam, non alam, dan manusia. Serta menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007  ini bencana dibagi menjadi 3 yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain yaitu gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Indonesia merupakan daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana alam dikarenakan Indonesia merupakan negara bersabuk vulkanik dan dikelilingi cincin api yang melingkari bagian selatan dan timur serta terletak pada pertemuan tiga lempeng utama dunia yakni lempeng Australia, Eurasia dan Pasifik hal ini menyebabkan di indonesia sering terjadi bencana alam. Menurut data inaRISK, Pada tahun 2017 di Indonesia terjadi sedikitnya 654 kasus bencana alam, yang menimbulkan dampak yaitu 5.534 rumah rusak, dimana 1.192 rumah rusak berat, 990 rumah rusak sedang, 3.352 rumah rusak ringan, dan 87.234 rumah terendam banjir. Bencana alam juga menyebabkan kerusakan fasilitas publik seperti, 108 unit sekolah, 85 unit fasilitas peribadatan dan 12 unit fasilitas kesehatan rusak. Dimana bencana alam ini juga menimbulkan korban jiwa yaitu 61 jiwa meninggal dan hilang, 174 orang luka dan 584.173 jiwa menderita dan mengungsi. banyaknya kerugian tersebut mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurangi resiko terjadinya bencana alam.

Kesadaran akan pentingnya upaya pengurangan risiko bencana telah dimulai dengan diluncurkannya buku Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) oleh Bappenas dan Bakornas PB dan diterbitkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Berdasarkan hasil Konferensi Sedunia tentang Pengurangan Resiko Bencana (World Conference on Disaster Reduction) yang diselenggarakan pada tanggal 18-22 Januari 2005 di Kobe, Hyogo, Jepang; dan dalam rangka mengadopsi Kerangka Kerja Aksi 2005-20 15 dengan tema ‘Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas Terhadap Bencana’ memberikan suatu kesempatan untuk menggalakkan suatu pendekatan yang strategis dan sistematis dalam meredam kerentanan dan resiko terhadap bahaya. Konferensi tersebut menekankan perlunya mengidentifikasi cara-cara untuk membangun ketahanan bangsa dan komunitas terhadap bencana. Bencana dapat diredam secara berarti jika masyarakat mempunyai informasi yang cukup dan didorong pada budaya pencegahan dan ketahanan terhadap bencana, yang pada akhirnya memerlukan pencarian, pengumpulan, dan penyebaran pengetahuan dan informasi yang relevan tentang bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha antara lain:
1.      Menggalakkan dimasukkannya pengetahuan tentang pengurangan resiko bencana sebagai   bagian yang relevan dalam kurikulum pendidikan di semua tingkat dan menggunakan jalur formal dan informal lainnya untuk menjangkau anak-anak muda dan anak-anak dengan informasi; menggalakkan integrasi pengurangan risiko bencana sebagai suatu elemen instrinsik dalam dekade 2005–2015 untuk Pendidikan bagi Pembangunan Berkelanjutan (United Nations Decade of Education for Sustainable Development).
2.      Menggalakkan pelaksanaan penjajagan resiko tingkat lokal dan program kesiapsiagaan terhadap bencana di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lanjutan.
3.      Menggalakkan pelaksanaan program dan aktivitas di sekolah-sekolah untuk pembelajaran tentang bagaimana meminimalisasi efek bahaya.
4.      Mengembangkan program pelatihan dan pembelajaran tentang pengurangan resiko bencana dengan sasaran sektor-sektor tertentu, misalnya: para perancang pembangunan, manajer tanggap darurat, pejabat pemerintah tingkat lokal, dan sebagainya.
5.      Menggalakkan inisiatif pelatihan berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan peran tenaga sukarelawan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kapasitas lokal dalam melakukan mitigasi dan menghadapi bencana.
6.      Memastikan kesetaran akses kesempatan memperoleh pelatihan dan pendidikan bagi perempuan dan konstituen yang rentan.
7.      Menggalakkan pelatihan tentang sensitivitas gender dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan dan pelatihan tentang pengurangan resiko bencana.

Pengurangan resiko bencana alam dapat dilakukan dimana saja terutama disekolah dikarenakan ketika terjadi bencana alam, anak-anaklah yang paling rentan terkena dampaknya. Terutama sekali jika pada saat kejadian, anak-anak sedang belajar di sekolah. Sebagai contoh gempa bumi di Pakistan pada bulan Oktober 2005 menyebabkan lebih dari 16 ribu anak-anak meninggal akibat runtuhnya gedung sekolah. Longsor lahan di Leyte, Philipina menewaskan lebih dari 200 anak sekolah. Dari dua contoh kejadian itu, seharusnya kita berupaya melindungi anak-anak kita sebelum bencana terjadi. Oleh karena itu, Untuk melindungi anak-anak dari ancaman bencana alam diperlukan dua prioritas berbeda namun tidak bisa dipisahkan aksinya yaitu pendidikan tentang resiko bencana dan keselamatan di sekolah. Untuk alasan itulah dilakukan ‘Kampanye Pendidikan tentang Resiko Bencana dan Keselamatan di Sekolah’ yang dikoordinir oleh UN/ISDR (United Nations/International Strategy for Disaster Reduction).  Pendidikan untuk pengurangan risiko bencana (alam) telah diidentifikasi sebagai masalah inti. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 ayat 2, juga telah mengakomodasi kebutuhan pendidikan bencana dalam terminologi pendidikan layanan khusus, yakni pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Terjadinya bencana alam di lingkungan sekolah menimbulkan dampak yang sangat banyak, seperti timbulnya korban jiwa dari kalangan siswa hingga guru serta kerusakan pada gedung sekolah. Pembangunan dan perbaikan kembali gedung sekolah memerlukan waktu yang tidak sebentar dan pastilah sangat mahal yang akan mengganggu proses belajar-mengajar. Pendidikan kebencanaan di tingkat sekolah membantu anak-anak memainkan peranan penting dalam penyelamatan hidup dan perlindungan anggota masyarakat pada saat kejadian bencana. Menyelenggarakan pendidikan tentang resiko bencana ke dalam kurikulum sekolah sangat membantu dalam membangun kesadaran akan isu tersebut di lingkungan masyarakat. Sebagai tambahan terhadap peran penting mereka di dalam pendidikan formal, sekolah juga harus mampu melindungi anak-anak dari suatu kejadian bencana alam. Investasi dalam memperkuat struktur gedung sekolah sebelum suatu bencana terjadi, akan mengurangi biaya/anggaran jangka panjang, melindungi generasi muda penerus bangsa, dan memastikan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar setelah kejadian bencana. Pengintegrasian pendidikan tentang resiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan secara nasional dan penyediaan fasilitas sekolah yang aman dan menyelamatkan juga merupakan dua prioritas yang memberikan kontribusi terhadap kemajuan suatu negara menuju Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goal).


Sudah banyak sekolah di Indonesia baik tingkat dasar maupun tingkat atas yang menerapkan program pengurangan resiko bencana di sekolah, hal ini dikarenakan adanya kesadaran dari pihak sekolah bahwa rentannya anak-anak/siswa-siswi terhadap bencana alam tersebut. Saya berharap agar lebih banyak lagi program-program pengurangan resiko bencana di sekolah untuk memberikan penyadaran kepada siswa dan siswi bahwa betapa bahayanya bencana alam itu agar dikemudian hari tidak timbul lagi korban jiwa dikarenakan anak-anak merupakan pemegang tongkat estafet kemajuan bangsa ini. Pemerintah juga diharapkan untuk lebih sering mensosialisasikan tentang resiko bencana alam kepada masyarakat terutama kesekolah-sekolah agar terjadinya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan PRB (Pengurangan Resiko Bencana). 


PLEASE SUBS MY CHANELS
MAHASISWA PKN STAN


Komentar Anda Membangun Blog INI. THANKS

Post a Comment

0 Comments