Definisi kode billing pajak serta cara membuat kode billing pajak melalui BOT whatsapp
1. Datang langsung Ke KPP Pratama atau KP2KP di seluruh Indonesia
Pembuatan kode billing dapat dilayani di di seluruh KPP Pratama dan KP2KP seluruh Indonesia tanpa terkecuali, sehingga tidak harus ke KPP Pratama tempat terdaftar. Hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum membuat kode billing di KPP Pratama dan KP2KP :
· Kartu NPWP
· Rekapan/catatan jenis pajak, nominal pajak, masa dan tahun pajak yang akan disetor
Dalam hal kita belum mengetahui besaran nominal pajak dan tarif pajak yang harus disetor, kita dapat bertanya ke petugas pajak.
2. Melalui E-billing
E-billing merupakan salah satu cara dalam membuat kode billing melalui online. E-billing dapat diakses melalui situs djponline.pajak.go.id, link tutorial pembuatan E-billing
3. Melalui BOT Whatsapp dan Telegram
Seiring perkembangan zaman, pembuatan kode Billing dapat dilakukan melalui BOT whatsapp dan Telegram. Meskipun layanan ini merupakan layanan Unofficial Direktorat Jendera Pajak, namun layanan ini sangat membantu kita dalam pembuatan kode billing. Kode billing akan langsung muncul secara otomatis setelah kita menginput format yang benar. Berikut format yang harus kita masukkan kedalam layanan BOT:
Format : Jenis pajak <spasi> NPWP <spasi> MMYYYY<spasi> nominal pajak
MM=Masa pajak
YYYY=Tahun Pajak
Berikut nomor Whatsapp dan telegram BOT billing :
- Nomor Whatsapp BOT : 08981544544/081315142070
- Telegram : @damelBillingBot
Contoh : Si dodo dengan NPWP 21.738.392.8-999.000ingin membayar pajak UMKM pp23 untuk masa Juni tahun 2021 sebesar 50.000
Kirim ke BOT : pp23 217383928999000 062021 50000
Tenyata membuat kode billing sangat mudah ya teman-teman, jadi jangan lupa ya untuk selalu rutin menyetor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
0 Comments