Definisi E-billing pajak, manfaat dan tutorial menggunakan E-billing di Djponline
E-billing merupakan salah satu sarana pembuatan kode billing secara elektronik melalui website djponline.pajak.go.id . E-billing dapat diakses kapan pun dan dimanapun selama 24 jam, untuk dapat mengakses E-billing diperlukan jaringan internet. E-billing sangat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Keuntungan dan manfaat menggunakan E-billing adalah sebagai berikut:
- Mengurangi biayaDengan menggunakan E-billing, Wajib pajak dapat mengurangi biaya. Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk membuat kode billing lagi, sehingga pengeluaran untuk biaya perjalanan tidak diperlukan lagi.
- Dapat diakses 24 jamE-billing tidak memiliki jam kerja. Wajib Pajak dapat membuat kode billing kapanpun tanpa harus khawatir tidak dapat membuat kode billing saat jam-jam tertentu.
- Dapat diakses dimanapun
Pembuatan kode billing dapat dilakukan dimanapun menggunakan E-billing, dengan catatan terdapat jaringan internet.
Dengan banyaknya keuntungan dan manfaat yang kita peroleh dengan menggunakan E-billing, seharusnya mulai sekarang wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membuat kode billing. Mungkin masih banyak wajib pajak yang belum mengerti cara menggunakan E-billing, Berikut tutorial membuat kode billing menggunakan E-billing:
1. Membuka Web Djponline.pajak.go.id, selanjutnya login dengan memasukan NPWP, password dan kode captcha
2. Setelah masuk ke home djponline, selanjutnya klik menu bayar (klik kotak warna merah)
3. Setelah masuk menu bayar, selanjutnya klik menu e-billing (klik kotak warna merah)
6. Periksa ringkasan SSE agar tidak ada kekeliruan, dan selanjutnya klik cetak
7. Nah, kode billing berhasil dibuat, selanjutnya melakukan pembayaran.
0 Comments