Download Formulir dan Tutorial Permintaan Kembali Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan) Yang Hilang dan/atau Rusak

Formulir dan Tutorial Permintaan Kembali Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan) Yang Hilang dan/atau Rusak


            
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu nomor identitas bagi Warga negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak. Setiap orang yang telah memenuhi syarat Objektif dan Subjektif untuk membayar pajak, maka wajib untuk menyetorkan pajaknya. Nomor Pokok Wajib Pajak dijadikan sebagai Identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan dan menyetor kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dicetak dalam bentuk kartu agar mudah dibawa dan digunakan, biasanya di sebut kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kartu NPWP dapat kita cetak di KPP Pratama atau KP2KP seluruh Indonesia. Namun, apa jadinya jika Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  yang kita miliki hilang atau rusak?. Tenang, kita dapat cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan cara mengajukan permohonan permintaan kembali NPWP. Ternyata langkah atau tata cara pengajuan permohonan permintaan kembali NPWP sangatlah mudah, berikut langkah-langkahnya:

A. Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama/KP2KP

Wajib Pajak dapat datang Ke KPP Pratama atau KP2KP, pelayanan permintaan kembali NPWP dapat dilayani di KPP dan KP2KP seluruh Indonesia (kecuali Statusnya Non-efektif). Sehingga tidak perlu datang ke KPP Pratama tempat terdaftar. Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan permintaan kembali kartu NPWP dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama/KP2KP:

1.    Datang Langsung Ke KPP Pratama atau KP2KP

·         Cetak ulang kartu NPWP pribadi wajib dihadiri yang bersangkutan langsung

·         Cetak ulang kartu NPWP Perusahaan wajib dihadiri pengurus yang tertera di Akta pendirian perusahaan dari notaris

2.    Mengisi formulir permintaan kembali

Download formulir permintaan kembali Kartu NPWP DISINI

3.    Syarat yang harus dibawa adalah :

a.    Cetak ulang kartu NPWP pribadi

·         Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

b.    Cetak ulang  Kartu NPWP Badan (perusahaan)

·         Fotokopi Akta pendirian

·         Fotokopi kartu NPWP semua pengurus yang tercantum di akta pendirian

·         Fotokopi KTP semua pengurus yang tercantum di akta pendirian

Proses cetak ulang kartu NPWP sangat cepat. Kartu NPWP akan langsung dicetak saat itu juga oleh petugas, sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama. Sangat mudah bukan cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak. Pelayanan juga tidak memakan waktu yang lama. Pelayanan cetak ulang kartu NPWP tidak dipungut biaya, alias GRATIS

Post a Comment

0 Comments