Formulir dan Tutorial Permintaan Kembali Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan) Yang Hilang dan/atau Rusak
A. Dengan cara Datang langsung ke KPP Pratama/KP2KP
Wajib Pajak dapat datang Ke KPP
Pratama atau KP2KP, pelayanan permintaan kembali NPWP dapat dilayani di KPP dan
KP2KP seluruh Indonesia (kecuali Statusnya Non-efektif). Sehingga tidak perlu
datang ke KPP Pratama tempat terdaftar. Berikut langkah-langkah pengajuan
permohonan permintaan kembali kartu NPWP dengan cara Datang langsung ke KPP
Pratama/KP2KP:
1. Datang
Langsung Ke KPP Pratama atau KP2KP
·
Cetak
ulang kartu NPWP pribadi wajib dihadiri yang bersangkutan langsung
·
Cetak
ulang kartu NPWP Perusahaan wajib dihadiri pengurus yang tertera di Akta pendirian
perusahaan dari notaris
2. Mengisi
formulir permintaan kembali
Download
formulir permintaan kembali Kartu NPWP DISINI
3.
Syarat yang harus dibawa adalah :
a.
Cetak
ulang kartu NPWP pribadi
·
Fotokopi
KTP sebanyak 1 lembar
b.
Cetak
ulang Kartu NPWP Badan (perusahaan)
·
Fotokopi
Akta pendirian
·
Fotokopi
kartu NPWP semua pengurus yang tercantum di akta pendirian
·
Fotokopi
KTP semua pengurus yang tercantum di akta pendirian
Proses cetak ulang kartu NPWP sangat cepat. Kartu NPWP akan langsung dicetak saat itu juga oleh petugas, sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama. Sangat mudah bukan cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak. Pelayanan juga tidak memakan waktu yang lama. Pelayanan cetak ulang kartu NPWP tidak dipungut biaya, alias GRATIS
0 Comments