Definisi Dan Cara Mengajukan Permohonan Cetak NPWP Keluarga Atau NPWP Istri

Definisi Dan Cara Mengajukan Permohonan Cetak NPWP Keluarga Atau NPWP Istri



      Pada halaman sebelumnya kita sudah membahas langkah dan tata cara pendaftaran NPWP. Ternyata sebelum memiliki NPWP, pendaftar wajib memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu syaratnya adalah wajib berumur 18 tahun. Sehingga seseorang anak yang belum berumur 18 tahun tidak bisa mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri. Namun, dalam perkembangan zaman ternyata anak yang belum berumur 18 tahun banyak yang sudah mendapatkan penghasilan sendiri, seperti contoh Youtuber.  Anak yang belum memenuhi syarat umur untuk membuat NPWP dapat menggunakan NPWP orang tua (bapak)

      Wanita yang sudah menikah dan status kependudukannya telah menjadi "kawin" dapat mendaftar NPWP untuk dirinya sendiri (atas namanya sendiri), dengan syarat antara suami dan istri menghendaki Pisah harta, dibuktikan dengan surat perjanjian pisah harta. Seorang istri yang tidak menghendaki pisah harta dengan suaminya tidak dapat mendaftar NPWP atas namanya sendiri. Namun, Seorang istri yang tidak menghendaki pisah harta dengan suaminya tetap dapat menyalurkan kewajibannya menggunakan NPWP suami. Sehingga kewajiban suami dan kewajiban istri dijadikan sebagai satu kesatuan. Dalam hal istri membutuhkan cetakan NPWP untuk keperluan administrasi, dapat mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Syarat yang harus dipenuhi adalah suami dan istri harus sudah dalam satu Kartu keluarga.

    NPWP keluarga merupakan salah satu jenis kartu NPWP, dimana didalam kartu tersebut dapat disisipkan nama istri namun nomor yang tertera tetap menggunakan NPWP suami. Sehingga segala kegiatan administrasi, pembayaran dan pelaporan akan tetap terpusat dalam 1 NPWP tersebut. Berikut tata Cara mencetak NPWP keluarga :

1.  Yang bersagkutan (istri) wajib datang langsung ke KPP Pratama atau KP2KP untuk melakukan cetak NPWP Istri

2.    Membawa formulir yang dapat di download DISINI

3.    Membawa lampiran permohonan :

·         Fotokopi KTP yang bersangkutan (Istri)

·         Fotokopi Kartu keluarga

·         Fotokopi NPWP suami

4.  Kartu NPWP keluarga langsung dicetak setelah permohonan lengkap dan benar, sehingga NPWP dapat langsung diterima di loket

Post a Comment

0 Comments