Pajak merupakan salah
satu cara bagi negara untuk menghimpun dana bagi keberlangsungan negara. Di
Indonesia, Pajak menjadi sumber terbesar pendanaan bagi negara, sekitar 70% dari
APBN* Indonesia merupakan dari pajak. Pajak memberikan banyak manfaat bagi
bangsa Indonesia, seperti untuk membangun bangsa, mendirikan ribuan sekolah,
membayar gaji PNS dan lain sebagainya. Dari banyaknya manfaat yang ditumbulkan
dari adanya pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Jadi, jangan
samapai lupa membayar kewajiban kewajiban kita ya guys.
Nah, apakah semua orang
wajib membayar pajak? Iya atau tidak?
Menurut kalian
bagaimana guys?
Ternyata tidak semua
orang akan wajib membayar pajak. Orang yang wajib membayar pajak adalah orang
yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Apa itu kewajiban
subjektif?, kewajiban subjektif adalah kewajiban yang timbul akibat adanya
subjek pajak* (memenuhi untuk membayar pajak). Subjek pajak* dijelaskan secara
terperinci dalam pasal 2 UU Nomer 36 Tahun 2008, sebagai berikut
Yang menjadi subjek
pajak* adalah:
- orang pribadi;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- badan; dan
- bentuk usaha tetap.
Jadi, apabila subjek
yang dimaksud memenuhi salah satu dari empat kriteria empat tersebut, maka
orang tersebut merupakan subjek pajak*. Namun apakah subjek pajak* sudah
diwajibkan membayar pajak? , ternyata belum.
Salah satu kriteria
yang harus dipenuhinya adalah syarat objektif. Syarat objektif adalah syarat yang
timbul akibat adanya objek pajak* yang dimiliki oleh seorang subjek pajak*. Objek
pajak* dijabarkan dalam pasal 4 UU no 36 tahun 2008, yaitu:
“Yang menjadi objek
pajak* adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”
Secara garis besar,
setiap penghasilan yang diterima dalam jumlah tertentu dan menambah kemampuan
ekonomis seseorang. Jadi, seseorang diwajibkan membayar pajak apabila telah
memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, sebagaimana telah dijabarkan diatas.
Gimana, pasti udah
paham kan mengenai kapan seseorang diwajibkan membayar pajak. Apabila masih ada
yang belum jelas mengenai penjelasan diatas, silahkan tanya di kolom komentar.
Sampai jumpa di artikel
selanjutnya...
Glosarium :
- APBN : Anggara Pendapatan dan Belajar Negara
- Subjek Pajak : Subjek yang memenuhi kriteria tertentu untuk membayar pajak
- Objek pajak : Objek yang memenuhi kriteria