APAKAH SEMUA ORANG HARUS MEMBAYAR PAJAK?





Pajak merupakan salah satu cara bagi negara untuk menghimpun dana bagi keberlangsungan negara. Di Indonesia, Pajak menjadi sumber terbesar pendanaan bagi negara, sekitar 70% dari APBN* Indonesia merupakan dari pajak. Pajak memberikan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia, seperti untuk membangun bangsa, mendirikan ribuan sekolah, membayar gaji PNS dan lain sebagainya. Dari banyaknya manfaat yang ditumbulkan dari adanya pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Jadi, jangan samapai lupa membayar kewajiban kewajiban kita ya guys.
Nah, apakah semua orang wajib membayar pajak? Iya atau tidak?
Menurut kalian bagaimana guys?

Ternyata tidak semua orang akan wajib membayar pajak. Orang yang wajib membayar pajak adalah orang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Apa itu kewajiban subjektif?, kewajiban subjektif adalah kewajiban yang timbul akibat adanya subjek pajak* (memenuhi untuk membayar pajak). Subjek pajak* dijelaskan secara terperinci dalam pasal 2 UU Nomer 36 Tahun 2008, sebagai berikut
Yang menjadi subjek pajak* adalah:
  • orang pribadi;
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  • badan; dan
  • bentuk usaha tetap.


Jadi, apabila subjek yang dimaksud memenuhi salah satu dari empat kriteria empat tersebut, maka orang tersebut merupakan subjek pajak*. Namun apakah subjek pajak* sudah diwajibkan membayar pajak? , ternyata belum.

Salah satu kriteria yang harus dipenuhinya adalah syarat objektif. Syarat objektif adalah syarat yang timbul akibat adanya objek pajak* yang dimiliki oleh seorang subjek pajak*. Objek pajak* dijabarkan dalam pasal 4 UU no 36 tahun 2008, yaitu:

“Yang menjadi objek pajak* adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”

Secara garis besar, setiap penghasilan yang diterima dalam jumlah tertentu dan menambah kemampuan ekonomis seseorang. Jadi, seseorang diwajibkan membayar pajak apabila telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, sebagaimana telah dijabarkan diatas.

Gimana, pasti udah paham kan mengenai kapan seseorang diwajibkan membayar pajak. Apabila masih ada yang belum jelas mengenai penjelasan diatas, silahkan tanya di kolom komentar.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya...


Glosarium :
  1. APBN             : Anggara Pendapatan dan Belajar Negara
  2. Subjek Pajak   : Subjek yang memenuhi kriteria tertentu untuk membayar pajak
  3. Objek pajak     : Objek yang memenuhi kriteria