KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI
Secara garis besar tujuan
korupsi adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dalam rangka memperkaya
diri pribadi ataupun kelompok tertentu. Koruptor merajalela di Indonesia
sebagai akibat dari regulasi yang sangat longgar dan sanksi yang sangat ringan,
sehingga para pelakunya tidak merasa takut dan jera untuk terus-menerus melakukan
korupsi. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang sangat tegas dan membuat jera dengan
memperhatikan tujuan dari koruptor tersebut. Saya memiliki pendapat bahwa
koruptor harus dihukum dengan cara pemiskinan yaitu, seluruh harta yang atas
namanya maupun harta keluarga sedarah disita seluruhnya untuk di masukan kas
negara, meskipun hal tersebut terlihat
tidak adil bagi sanak saudara yang tidak melakukan atau terlibat
terhadap kasus tersebut, Namun dari perasaan tersebut akan timbul sikap saling
mengingatkan dan tidak mau menjadi tempat pencucian uang, serta juga dapat
melaporkan keluarganya yang korupsi tersebut agar dampak dari korupsi yang
dilakuakan sanak keluarganya tidak merembet ke pribadinya. Peraturan ini juga
dapat menerapkan prinsip whistle blowing system, agar pihak pelapor tidak
diketahui pihak terlapor yang mana akan tetap menjaga hubungan kekeluargaannya.
Maka sanksi ini sangat efektif untuk diterapkan, karena akan timbul mindset di
setiap pribadi masyarakat indonesia bahwa korupsi adalah musuh bersama dan
keluarga koruptor tidak akan melindungi para koruptor. Dengan diterapkannya
sanksi ini maka akan menimbulkan dampak yang sangat luas mulai dari sosial,
hukum dan ekonomi. Jika koruptor hanya dihukum penjara, maka hanya akan
menambah beban dari negara, yang mana negara akan membiayai uang makan, fasilitas tempat tinggal
pelaku saat dipenjara dan lain-lain. Dan juga saat ini koruptor sangat mudah
mendapatkan fasilitas yang sangat bagus dengan cara menyogok petugas penjara
yang hanya menimbulkan kasus baru lagi.
Jika sanksi pemiskinan
tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku koruptor, maka sanksi final
yang harus diterapkan adalah hukuman mati. Sudah banyak negara di dunia yang
menerapkan hukuman mati bagai pelaku korupsi sebagai contoh cina yang telah
menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi sejak negara nya didirikan.
Meskipun Indonesia sudah menerapkan hukuman mati semenjak berlakunya UU 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tapi regulasi tersebut tidak ketat
dan hukuman mati tersebut hanya diberikan pada saat suatu kondisi tertentu,
oleh karena itu regulasi tersebut harus segera dilakukan pembaharuan. Jika
Menelik realita sekarang ini, UU tersebut sudah tidak relevan dengan
perkembangan zaman dan ada beberapa kasus tipikor yang memiliki hukuman yang
sangat ringan. Maka dari itu pemerintah harus bekerja keras untuk menangani
kasus korupsi yang sedang menggerogoti tubuh bangsa, pemerintah harus
bersinergi dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada lembaga negara maupun
oknum yang dapat menjegal, menghentikan atau bahkan membubarkan KPK.
0 Comments