OPINI : KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI

KEBIJAKAN YANG TEPAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI 


Secara garis besar tujuan korupsi adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dalam rangka memperkaya diri pribadi ataupun kelompok tertentu. Koruptor merajalela di Indonesia sebagai akibat dari regulasi yang sangat longgar dan sanksi yang sangat ringan, sehingga para pelakunya tidak merasa takut dan jera untuk terus-menerus melakukan korupsi. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang  sangat tegas dan membuat jera dengan memperhatikan tujuan dari koruptor tersebut. Saya memiliki pendapat bahwa koruptor harus dihukum dengan cara pemiskinan yaitu, seluruh harta yang atas namanya maupun harta keluarga sedarah disita seluruhnya untuk di masukan kas negara, meskipun hal tersebut terlihat  tidak adil bagi sanak saudara yang tidak melakukan atau terlibat terhadap kasus tersebut, Namun dari perasaan tersebut akan timbul sikap saling mengingatkan dan tidak mau menjadi tempat pencucian uang, serta juga dapat melaporkan keluarganya yang korupsi tersebut agar dampak dari korupsi yang dilakuakan sanak keluarganya tidak merembet ke pribadinya. Peraturan ini juga dapat menerapkan prinsip whistle blowing system, agar pihak pelapor tidak diketahui pihak terlapor yang mana akan tetap menjaga hubungan kekeluargaannya. Maka sanksi ini sangat efektif untuk diterapkan, karena akan timbul mindset di setiap pribadi masyarakat indonesia bahwa korupsi adalah musuh bersama dan keluarga koruptor tidak akan melindungi para koruptor. Dengan diterapkannya sanksi ini maka akan menimbulkan dampak yang sangat luas mulai dari sosial, hukum dan ekonomi. Jika koruptor hanya dihukum penjara, maka hanya akan menambah beban dari negara, yang mana negara akan  membiayai uang makan, fasilitas tempat tinggal pelaku saat dipenjara dan lain-lain. Dan juga saat ini koruptor sangat mudah mendapatkan fasilitas yang sangat bagus dengan cara menyogok petugas penjara yang hanya menimbulkan kasus baru lagi.

Jika sanksi pemiskinan tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku koruptor, maka sanksi final yang harus diterapkan adalah hukuman mati. Sudah banyak negara di dunia yang menerapkan hukuman mati bagai pelaku korupsi sebagai contoh cina yang telah menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi sejak negara nya didirikan. Meskipun Indonesia sudah menerapkan hukuman mati semenjak berlakunya UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tapi regulasi tersebut tidak ketat dan hukuman mati tersebut hanya diberikan pada saat suatu kondisi tertentu, oleh karena itu regulasi tersebut harus segera dilakukan pembaharuan. Jika Menelik realita sekarang ini, UU tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan ada beberapa kasus tipikor yang memiliki hukuman yang sangat ringan. Maka dari itu pemerintah harus bekerja keras untuk menangani kasus korupsi yang sedang menggerogoti tubuh bangsa, pemerintah harus bersinergi dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada lembaga negara maupun oknum yang dapat menjegal, menghentikan atau bahkan membubarkan KPK.

Post a Comment

0 Comments